Awal tahun 1950
merupakan periode krusial bagi Indonesia. Pertentangan dan konflik untuk
menentukan bentuk negara bagi bangsa dan negara Indonesia tengah berlangsung.
Pada satu sisi, secara resmi saat itu Indonesia merupakan negara federal,
sebagaimana hasil Konferensi Meja Bundar (KMB). Akan tetapi, pada saat
yang bersamaan muncul gerakan yang menentang keberadaan negara federal itu.
Gerakan ini eksis bukan saja dari kalangan elit. Tetapi juga dikalangan
masyarakat bawah. Gerakan tersebut menghendaki diubahnya bentuk negara federal
menjadi Negara Kesatuan.
Dengan diratifikasinya hasil-hasil KMB oleh KNIP yang
bersidang tanggal 6-15 Desember 1949, terbentuklah Republik Indonesia Serikat
(RIS). Negara yang berbentuk federal ini terdiri dari 16 negara bagian yang
masing-masing mempunyai luas daerah dan jumlah penduduk yang berbeda. Negara
bagian yang terpenting, selain Republik Indonesia yang mempunyai daerah terluas
dan penduduk yang terbanyak, ialah Negara Sumatra Timur, Negara Sumatra
Selatan, Negara Pasundan, Dan Negara Indonesia Timur. Sebagian besar
negara bagian yang tergabung dalam RIS mendukung untuk terbentuknya Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) (poesponogoro, 2008:301).
Bagian terpenting dari keputusan KMB adalah
terbentuknya Negara Republik Indonesia Serikat. Memang hasil KMB diterima oleh
pemerintah Republik Indonesia. Namun hanya setengah hati. Hal ini terbukti
dengan adanya pertentangan dan perbedaan antar kelompok bangsa.
Dampak dari terbentuknya negara RIS adalah konstitusi
yang digunakan bukan lagi UUD 1945, melainkan konstitusi RIS tahun 1949. Dalam
pemerintahan RIS jabatan presiden dipegang oleh Ir. Soekarno, dan Drs.
Mohammad hatta sebagai perdana menteri. Berdasarkan pandangan kaum nasionalis
pembentukan RIS merupakan strategi pemerintah kolonial Belanda untuk memecah
belah kekuatan bangsa indonesia sehingga belanda akan mudah mempertahankan
kekuasaan dan pengaruhnya di Republik Indonesia.
Reaksi rakyat atas terbentuknya RIS terjadinya
demontrasi-demontrasi ynag menghendaki pembubaran RIS dan penggabungan beberapa
Negara bagian RIS.
Belanda membentuk federal sementara yang akan
berfungsi sampai terbentuknya negara Indonesia Serikat. Dalam hal ini, RI baru
akan diizinkan masuk dalam NIS jika permasalahan dengan Belanda sudah
dapat teratasi. Selain itu, Belanda berusaha melenyapkan RI dengan melaksanakan
Agresi Militer II. Belanda berharap jika RI dilenyapkan, Belanda dapat dengan
mudah mengatur negara-negara bonekanya. Akan tetapi, perhitungan Belanda
melesat. Agresi militer belanda II, menyebabkan Indonesia mendapatkan simpati
dari negara Internasional. Akhirnya, Belanda harus mengakui Kedaulatan
Indonesia berdasarkan hasil Konferensi Meja Bundar.
Pada tanggal 27 Desember 1949 diadakan penandatanganan
pengakuan kedaulatan. Dengan diakuinya kedaulatan RI oleh Belanda, Indonesia
berubah menjadi Negara Serikat. Akibatnya terbentuklah Republik Negara Serikat.
Meskipun demikian, bangsa Indonesia bertekad untuk mengubah RIS menjadi Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Kurang dari delapan bulan masa berlakunya, RIS
berhasil dikalahkan oleh semangat persatuan bangsa Indonesia.
Proses kembalinya ke
NKRI
1. Beberapa negara bagian membubarkan diri dan bergabung dengan RI,
Negara Jawa Timur, Negara Pasundan,Negara Sumatra Selatan, Negara Kaltim,
Kalteng, Dayak, Bangka, Belitung dan Riau.
2. Negara Padang bergabung dengan Sumatra Barat, Sabang bergabung dengan Aceh.
3. Tanggal 5 April 1950 RIS hanya terdiri dari : Negara Sumatra Timur, Negara
Indonesia Timur, Republik Indonesia.
4. Ketiga negara ini (Negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur,
Negara Sumatra Timur) kemudian bersama RIS sepakat untuk kembali ke negara
kesatuan dan bukan melabur ke dalam Republik.
5. Pada tanggal 3 April 1950 dilangsungkan konferensi antara RIS- NIS-NST.
Kedua negara bagian tersebut menyerahkan mendatnya kepada perdana Menteri RIS
Moh. Hatta pada tanggal 12 Mei 1950.
6. Pada 19 Mei 1950 diadakan kesepakatan dan persetujuan yang masing-masing
diwakili oleh : RIS oleh Moh. Hatta, RI oleh dr. Abdul Halim.
7. Hasil kesepakatan “ NKRI akan dibentuk di Jogjakarta, dan pembentukan
panitia perancang UUD.
8. Pada 15 Agustus 1950, setelah melalui berbagai proses, dilakukan
pengesahan UUS RIS yang bersifat sementara sehingga dikenal dengan UUD’S 1950.
Ini menunjukkan akan terjadi perubahan. UUD’s ini di sahkan oleh presiden RIS.
UUD RIS terdiri dari campuran UUD 45 dan UUD RIS.
9. Pada 17 Agustus 1950. RIS secara resmi dibubarkan dan Indonesia
kembali ke bentuk negara kesatuan.
Indonesia mengalami perubahan
bentuk Negara kesatuan menjadi Negara federal bukan saja disebabkan oleh faktor
dalam negeri, tetapi ada hubungannya dengan kehadiran Belanda. Kuatnya
keinginan Belanda sebagai Negara koloni untuk mempertahankan pengaruh dan
kekuasaanya di Indonesia membuat Negara ini sempat mengalami perubahan bentuk
Negara.
Terjadinya perubahan dari
Negara federal menjadi Negara kesatuan tidak dapat disangkal disebabkan
dukungan politik dari masyarakat Indonesia terhadap ide Negara federal
sesunguhnya sangat lemah. Ide negara federal muncul dari ambisi politik
orang-orang Belanda yang sepertinya takut negerinya tidak lagi mempunyai peran
di Asia. Oleh karena itulah ketika masalah kemerdekaan Indonesia sudah tidak
dapat ditawar lagi, mereka memperkenalkan ide mengenai pembentukan negara
federal.
Republik Indonesia Serikat
yang berbentuk federal itu tidak disenangi oleh sebagian besar rakyat
Indonesia, karena sistem federal digunakan oleh Belanda sebagai muslimat untuk
menghancurkan RI selain itu bentuk negara serikat tidak sesuai dengan
kepribadian bangsa Indonesia dan tidak sesuai dengan cita-cita proklamasi
kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 agustus 1945. Disamping itu, konstitusi
federal dianggap hanya menimbulkan perpecahan. Hal tersebut mendorong keinginan
untuk kembali ke negara kesatuan. Pada dasarnya pembentukan negara-negara
bagian adalah keinginan Belanda, bukan kehendak rakyat karena Belanda ingin
menanamkan pengaruhnya dalam RIS. Rapat-rapat umum diselenggarakan di berbagai
daerah, juga demontrasi-demontrasi yang membentuk pembubaran RIS. Sebagian dari
pemimpin RI termasuk yang ada dalam parlemen, bertekad untuk secepat mungkin
menghapus sistem federal dan membentuk negara kesatuan